PAPELA (Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung) dukung masyarakat lampung anti LGBT agar segera terbitkan Perda dan Pergub tentang larangan LGBT di provinsi lampung.

Pranata

Foto: PAPELA (Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung) dukung masyarakat lampung anti LGBT agar segera terbitkan Perda dan Pergub tentang larangan LGBT di provinsi lampung.
Dengan byknya jumlah LGBT (lesbian, gay, bisexsual, transgender) yg berkeliaran di provinsi lampung bahkan sudah masuk dunia pendidikan kampus2 maupun pesantren, dikhawatirkan akan merusak prilaku, moral generasi muda bangsa yang memiliki adab, prilaku baik , karena LGBT adalah merupakan perilaku menyimpang yg di lakukan para generasi muda baik laki2 maupun perempuan, yg juga bertentangan dengan norma agama, oleh karena itu menurut LGBT Nina Zusanti, SH., MH. yg merupakan ketua PAPELA dan jg wakil ketua TP Sriwijaya Provinsi Lampung , perilaku menyimpang yg dilakukan para generasi muda bangsa yg masuk dlm kelompok LGBT yg ada diprovinsi lampung harus mendapatkan perhatian khusus ðan harus sesegera mungkin di basmi, agar tidak menularkan perilaku menyimpang tsb kepada generasi muda bangsa yg lain, oleh karena itu dukungan kami sepenuhnya kepada masyarakat lampung anti LGBT dalam rapat yang dilaksanakan pada tgl 3 juli 2025, yg diprakasai oleh Habib Umar Assegaf selaku koordinator Gerakan Lampung Anti LGBT, Hi. Firmansya mantan rektor IIB Dharma jaya, ustadz Edi Azhari dari Dewan Dakwah Lampung, Hj. Nurhasanah Politisi/aktivis, yg dilaksanakan di Aula Kampus IIB Dharma Jaya Lampung , yg dihadiri oleh para tokoh masyarakat Lampung, tokoh agama, politisi, aktivis perempuan, ormas, akademisi serta para profesional yg ada di lampung turut hadir untuk menyuarakan agar di provinsi lampung bersih dari LGBT dan mendesak agar segera diterbitkan Peraturan Daerah (PERDA) maupun Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang larangan adanya LGBT di provinsi Lampung, yang didalamnya terdapat sanksi berat bagi pelaku LGBT yg tidak hanya sanksi sosial, hukuman denda tapi juga hukuman pidana/penjara.