MANTAN ASN DIDUGA HAMILI Istri KEPONKAN sendiri

Pranata

Foto: MANTAN ASN DIDUGA HAMILI Istri KEPONKAN sendiri
Seyogyanya sebagai seorang paman harus menjaga ,melindungi keponakannya sendiri dari berbagai hal buruk apapun yang akan menimpa keponakannya itu .tetapi hal itu sangat berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh (TUK)salah seorang pensiunan aparatur sipil negara dilampung timur.asn tersebut yakni Tuk ,warga desa sumber sari ,kecamatan sekampung ,kabupaten Lampung timur.dalam hal ini sebagai paman dari SAM.pada satu kesempatan telah memperkenalkan seorang wanita warga kota metro yang memang menurut informasi sebelum nya sudah lama berdomisili di desa jadi Mulyo bedeng 62 kecamatan sekampung kabupaten Lampung timur.kepada SAM dengan maksud dan tujuan agar keponakan nya itu mau melamar sekaligus menikahi wanita yang telah berstatus janda dengan mempropagandakan bahwa wanita itu adalah wanita baik baik tanpa menjelaskan hal yang sebenarnya.padahal menurut salah satu sumber ,TUK sang paman sudah lama sekali kenal bahkan sangat dekat dengan nya.bahkan sering dianter berobat ke metro dengan mengendarai mobil.selanjut nya setelah pernikahan antara SAM yang berstatus jejaka dengan JWT yang berstatus janda dengan akta nikah nomor 180701032024006 tanggal 8 Maret tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KUA kecamatan sekampung .setelah prosesi pernikahan layaknya suami istri pada malam pertama akan melakukan kewajiban sebagai suami istri guna memberi nafkah bathin ternyata pada saat itu sang istri kejang kejang yang diduga bawaan dari penyakit yang diderita nya.sehingga membuat SAM sang suami pada saat itu dan seterusnya tidak mau lagi beristrikan wanita tersebut dan merasa TUK sebagai paman nya sendiri menjerumuskan dirinya menjodohkan nya dengan wanita yang diketahui mempunyai penyakit.selanjutnya SAM mengembalikan istrinya JWT yang sudah terlanjur di peristrinya itu kepada TUK. seterusnya oleh TUK wanita itu yg secara hukum masih berstatus istri sahnya Sam diberi tinggal dirumah kontrakan nya yang berada di desa giriklopo Mulyo bedeng 57 kecamatan sekampung.dikarenakan dibeden 57 sudah tidak nyaman maka TUK memindahkan lagi JWT ke desa sumber gede bedeng 56 sekampung.mulai dari sekira bulan November tahun 2024 .seiring berjalannya waktu sampai memasuki tahun 2025 diduga akibat selalu digauli oleh Tuk dikontrakan tersebut menyebabkan JWT diduga hamil .sehingga yang punya rumah kontrakan minta segera angkat kaki dari rumah nya karna tidak mau ikutan menanggung resiko yang akan terjadi kemudian hari .ketika masalah ini kami dari media ini mau konfirmasikan kepada TUK dikediamannya selalu menghindar.dan untuk konfirmasi dengan kepala desa sumber sari kecamatan sekampung pun menemui kesulitan seakan ada kesan menghindar guna dikonfirmasi .padahal kami hanya mau mengkonfirmasi serta mempertanyakan tentang apakah terbitnya kartu keluarga (k,k) yang baru atas nama SAM sebagai kepala keluarga dengan JWT sebagai istri yang terbit pada bulan Maret tahun 2025 dan sudah menjadi penduduk kota metro itu sudah diketahui oleh pihak pemerintah desa ? Serta siapa pemohon tentang kepindahan warga itu?dan kami pun sudah berusaha meminta data pemohon kepada kantor catatan sipil Lampung timur ,tapi hingga berita ini naik keredaksi kami belum memperoleh jawaban .kami hanya baru memperoleh jawaban bahwa berkasnya masih di cari di gudang karna menumpuknya berkarung karung berkas jadi nanti kami cari dulu kata pihak kantor catatan sipil Lampung timur.mohon sekiranya rekan aparat penegak hukum agar kiranya dapat mensikapi dan menindak lanjuti permasalahan ini .alangkah carut marut nya perilaku sang oknum mantan ASN yang selayaknya mematuhi hukum karna seorang Aparatur sipil negara pasti paham dan taat dengan hukum bukan malah diduga melakukan perbuatan melawan hukum (Andri)