Ketua komisi 1 DPRD OKU gelar (RDP) Terkait polemik Seleksi Pemilihan Balon PAW Kepala desa tanjung kemala.

Avatar Author

Pranata

Published - public Sep 24, 2025 - 12:33 109 Reads
Bagikan:
Ketua komisi 1 DPRD OKU gelar (RDP) Terkait polemik Seleksi Pemilihan Balon PAW Kepala desa tanjung kemala.

Foto: Ketua komisi 1 DPRD OKU gelar (RDP) Terkait polemik Seleksi Pemilihan Balon PAW Kepala desa tanjung kemala.

Baturaja : peristiwabangsa.id - Bertempat diruangan bangar Skretariat dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten ogan Komering ulu (OKU) Rabu (24/9/2025) Menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Bersama kepala dinas Pemberdayaan masyarakat desa (PMD) OKU,Kabag Hukum Setda OKU,, Camat baturaja timur dan panitia seleksi pemilihan bakal calon kepala desa pergantian antar waktu (PAW) desa tanjung baru kecamatan baturaja timur.

Rapat dipimpin langsung Oleh Ketua komisi 1 Dprd OKU Naproni,.ST..M.KOM dan Anggota Dprd OKU  yang hadir Sapryanto , Ahmad Pahri Rinaldi, Suharman,dan Awal pajri,.ST

Rapat ini di gelar terkait persoalan seleksi tambahan bacalon PAW kepala desa tanjung kemala kecamatan baturaja timur

Pemanggilan Panitia Pilkades ini merupakan tindak lanjut atas permohononan bakal calon kepala desa (Bacakades) Sahril yang disampaikan ke DPRD OKU Hari Senen kemarin

Setelah mendegarkan apa yang disampaikan saudara Syahril tentang seleksi tambahan bacalon PAW kades tersebut

dalam forum tersebut, Mukti Ali, SE selaku juru bicara pendamping Sahril, menyampaikan sejumlah tuntutan. Ia meminta daftar kelengkapan persyaratan bakal calon PAW Kades Tanjung Kemala yang telah diverifikasi, serta daftar bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat.

Mukti Ali menilai ada kesalahan serius dalam verifikasi berkas, khususnya pada poin nomor 15 tentang fotokopi keputusan pejabat berwenang terkait pengalaman kerja di lembaga pemerintahan. Tiga bakal calon, yakni Novizar, Dainal Wajedi, dan Dasril, semestinya tidak lolos seleksi karena tidak memenuhi syarat, namun tetap dinyatakan memenuhi persyaratan pemilihan.

“Pasal 6, 7, dan 8 terkait seleksi administrasi harus kita pelajari lebih dulu. Kami memohon agar data-data tersebut dihadirkan untuk kita pelajari dan verifikasi bersama,” tegas Mukti Ali.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMD OKU Nanang Nurzaman menegaskan bahwa rujukan aturan dalam PAW adalah Perbup OKU Nomor 12 Tahun 2018. “Dalam mekanisme PAW tidak dikenal adanya tes tertulis, dan hingga kini berkas para calon pun belum masuk ke PMD. Kita jangan salah persepsi, karena pilkades dan PAW itu berbeda,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab OKU, Eka, menambahkan, “Setiap tambahan persyaratan harus diverifikasi terlebih dahulu. Panitia memang seharusnya melakukan seleksi awal, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku.”

Ketua Panitia Seleksi PAW, Safirul, menyampaikan bahwa apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui forum BPD, maka persoalan akan dikembalikan kepada panitia kabupaten melalui Dinas PMD. Senada dengan itu, perwakilan PMD, Ibu Fitri, menekankan bahwa tahap sanggahan sebaiknya kembali ditangani Forum BPD Desa Tanjung Kemala.

Setelah mendengarkan penjelasan semua pihak, DPRD OKU akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan PAW Desa Tanjung Kemala selama enam bulan. Panitia diminta meninjau ulang seleksi pencalonan bersama BPD, dengan prinsip transparansi dan keadilan.

“Seleksi pencalonan harus ditinjau kembali agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Proses PAW harus sesuai aturan,” tegas Naproni menutup rapat.(Ad)

Berita Populer

Lihat Semua
Melayani Pemasangan Iklan Online