DESA GRIKELOPO MULYO DI DUGA TUMBUR ATURAN PROYEK P3 TGAI

Pranata

Foto: DESA GRIKELOPO MULYO DI DUGA TUMBUR ATURAN PROYEK P3 TGAI
P3 tgai adalah program percepatan peningkatan tata guna air irigasi .ini adalah program pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kedaulatan pangan dan kemandirian ekonomi melalui pemberdayaan petani dalam perbaikan ,rehabilitasi,dan peningkatan jaringan irigasi .program ini dilaksanakan secara partisipatif ,melibatkan petani dalam perencanaan ,pelaksanaan,pengawasan,dan pengelolaan jaringan irigasi.dengan tujuan agar pengelolaan jaringan irigasi lebih meningkat .dilaksanakan secara swakelola oleh perkumpulan petani pemakai air (P3A)melibatkan peran serta aktif masyarakat yang didukung pemerintah pusat melalui kementrian PUPR.dengan sistem padat karya tunai yang anggaran nya dari dana APBN.yang juga tentunya harus bersih dari segala kepentingan dari para pemangku jabatan yang bersifat independen pengurus nya .tanpa ada unsur tekanan atau interpensi dari oknum oknum kepala desa maupun perangkat nya.hal tersebut rupa nya masih ditemukan yakni di desa Girikelopo Mulyo (bd57) kecamatan sekampung kabupaten Lampung timur .awak media peristiwa bangsa saat turun kelapangan menemukan pengurus P3a,desa itu yang sebagai bendahara yakni saudara pungut ternyata juga menjadi kaur keuangan di desa nya.ketika temuan kami itu berusaha kami konfirmasikan ke pada saudara pungut maupun kepada kepala desa nya balai desa kosong .Senin tgl 13 Oktober 2025.sehingga Selasa tgl 14 Oktober 2025 kami meluncur ke korwil pengairan kecamatan sekampung guna memperoleh jawaban apakah dibenarkan pengurus P3a yang seharus nya tidak boleh diisi oleh aparatur pemerintahan desa kok ini diisi oleh saudara pungut selaku kaur keuangan desa.korwil pengairan kecamatan sekampung Wiwin triningsih S,Ap yang diwakili oleh Supriyadi selaku kaur OP.memberikan keterangan kepada kami bahwasanya urusan itu adalah urusan ad/art rumah tangga masing masing karna yang buat SK itu kan kepala desa jadi itu wewenang kepala desa.kami hanya sebatas rekan kerja di pengairan.tapi kami nanti akan bahas permasalahan ini ditingkat BBWS.perlu diketahui aparatur desa(termasuk perangkat desa )tidak diperbolehkan menjadi pelaksana teknis atau bendahara dalam proyek P3-TGAI karna hal tersebut dilarang oleh peraturan perundang undangan ,terkait penggunaan dana desa dan program P3-TGAI perangkat desa tidak boleh terlibat lansung sebagai pelaksana ,termasuk dalam pengelolaan keuangan proyek tersebut.(Andri)